Berita Nasional Terkini

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

KPK buka peluang panggil mantan Presiden Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Gus Yaqut.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS KUOTA HAJI - Mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi, Senin (11/8/2025). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Beberapa nama yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akan kembali diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Ada beberapa nama yang sebelumnya menjalani pemeriksaan KPK. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan KPK berpusat pada dugaan adanya penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.

Tambahan kuota ini merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.

Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur pembagian kuota.

Sebanyak 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

“Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep pada kesempatan sebelumnya, Rabu (6/8/2025) malam.

Sebelum menaikkan status ke penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, yang diperiksa selama hampir lima jam pada Kamis (7/8/2025).

Usai diperiksa, Yaqut menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.

Juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain Yaqut, KPK juga telah meminta keterangan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, sejumlah pegawai Kemenag, pendakwah Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri.

KPK akan Panggil Lagi Yaqut

KPK akan kembali memanggil kembali Gus Yaqut sebagai tindak lanjut dari naiknya status penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor tersebut pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan. 

Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.

Siapa Saja yang Diperiksa KPK?

Berikut nama-nama tokoh dan pejabat yang telah dipanggil KPK terkait hal ini.
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
2. Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)
3. Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah
4. Mantan Menag Gus Yaqut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Peran Jokowi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berpeluang Bakal Diperiksa KPK

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved