Pajak Bumi dan Bangunan
Tak hanya Pati, Daftar Daerah yang Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak, Ada PBB yang Naik 1.000 Persen
Tidak hanya Pati, berikut daftar daerah yang Pajak Bumi Bangunan-nya melonjak. Bahkan ada yang naik hingga 1.000 persen
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB P2 di Banyuwangi.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya.
Lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Di Banyuwangi, tarif Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Menurut Samsudin, hal ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.
- Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Warga Kota Cirebon dikejutkan oleh kenaikan PBB ratusan persen hingga 1000 persen untuk tahun 2025 ini. Warga kemudian membentuk Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) untuk menggalang aksi penolakan kenaikan PBB di daerahnya.
PAMAC menggelar aksi damai menolak kenaikan PBB pada 11 September 2025 dengan membuka posko partisipasi untuk mengajak masyarakat menolak bersama-sama atas kenaikan PBB.
“Kami memang harus membela masyarakat yang sedang kesulitan dalam masalah PBB. Untuk aksi yang kami wacanakan itu tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan buka posko di satu tempat untuk partisipasi masyarakat terhadap aksi damai ini,” kata Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.
Dasar kenaikan PBB di Kota Cirebon mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
"Pemerintah kota jangan hanya ngejar-ngejar pajak. Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi, contoh lima BUMD kita, bobrok semua," kata dia.
Warga Kota Cirebon lainnya yang menolak kenaikan PBB juga membentuk Paguyuban Pelangi Cirebon. Juru bicara Hetta Mahendrati mengingatkan, perjuangan warga menolak kenaikan PBB sudah berlangsung sejak Januari 2024.
Mereka pernah melakukan hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review yang akhirnya ditolak.
“Kami sudah mengadu ke Presiden, Kemendagri, sampai BPK. Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban,” kata Hetta.
Ia menilai kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi tidak masuk akal.
“Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?” ujarnya.
Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan sejumlah tuntutan, yang utama menuntut pembatalan Perda No.1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. Kedua, jika dalam waktu satu bulan tuntutan tak dipenuhi, warga berencana kembali menggelar aksi besar.
“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” ucap Hetta.
- Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.
Kenaikan PBB P2 pertama kali diungkapkan anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin.
Dia menyadari kenaikan itu setelah melihat tagihan PBB-P2 miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Lahan tersebut disewakan oleh Aripuddin.
Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.
Ia pun berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
"Saya berencana panggil (Bapenda) untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan kenaikan tarif PBB tersebut.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
"Ada memang kenaikan tarif di Perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Syarifuddin merinci, tarif PBB naik 0,01 persen pada 2023, kemudian naik 0,02 persen pada 2024, dan pada 2025 kenaikannya sebesar 0,03 persen.
"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.
Terkait kenaikan tersebut, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.
"Kalau ada keberatan, bisa ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.
- Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
Pajak Bumi dan Bangunan di Bone Juga Naik
Pemkab Bone juga menaikkan PBB-P2.
Bahkan, kenaikannya dikabarkan hingga 300 persen.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa membantah.
Ia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif pajak.
Saat ini hanyalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan PBB-P2 sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian berdasarkan ZNT dari BPN, bukan tarif pajak yang naik,” tegasnya kepada Tribun, Selasa (12/8/2025).
Angkasa menjelaskan, lebih dari 14 tahun ZNT di Bone tidak pernah diperbarui.
Akibatnya, NJOP di beberapa wilayah masih sangat rendah, bahkan hanya Rp7 ribu per meter.
“Bayangkan, ada nilai tanah 7 ribu di tahun 2025. Itu jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.
Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan PBB-P2 tahun ini.
Sisanya mengalami penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sekitar 65 persen, tergantung zona masing-masing.
Angkasa menyebut, penyesuaian ini sesuai regulasi dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.
“Zona yang selama ini nilainya rendah disesuaikan agar setara dengan harga tanah sebenarnya. Ini bukan soal menaikkan pajak semata,” ujarnya.
Faktor luas lahan juga mempengaruhi besaran pajak.
“Ada yang luasnya 5 ribu meter, 5 hektare, 10 hektare bahkan 26 hektare. Jika dari 7 ribu menjadi 20 ribu rupiah, untuk lahan luas, kenaikannya memang besar. Tapi untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” tuturnya.
Tanah di wilayah perkotaan pun ikut disesuaikan mengingat potensi dan harga pasarnya.
“Jangan sampai hanya tanah di desa yang disesuaikan, sementara di kota tidak. Padahal nilai jual di kota bisa jauh lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, banyak masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi.
“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berdasarkan asas keadilan,” katanya.
Angkasa mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah masih jauh di bawah harga wajar.
Contohnya, di Jalan Ahmad Yani, ZNT sekarang Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta.
Pajak Rp1,1 juta sekarang jadi sekitar Rp1,5 juta.
Dalam waktu dekat, Bapenda Bone dan BPN sosialisasi ke masyarakat.
“Kami akan turun menjelaskan bahwa ZNT yang berlaku sudah sesuai harga pasar, demi penilaian tanah yang wajar dan adil,” katanya.
Ia kembali menegaskan, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh.
“Hanya sekitar 65 persen wajib pajak mengalami penyesuaian. Sisanya, 25 persen tidak mengalami perubahan. Semua tergantung ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya.
Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan PBB-P2 sekitar Rp20 miliar, sehingga target penerimaan daerah naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.
Pemkab Bone berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari naiknya nilai aset.
Baca juga: Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB dan Memicu Protes Keras dan Tribun-Timur.com dengan judul Daftar Dua Daerah di Sulsel Naikkan Pajak, Ada Tembus 400 Persen.
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Sudaryono Ungkap Isi Teguran Prabowo pada Sudewo |
![]() |
---|
Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Batal, Pakar Undip: Bupati Sudewo Harus Dengar Rakyat Kalau Mau Aman |
![]() |
---|
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Alasan Demo 13 Agustus 2025 Tetap akan Dilaksanakan |
![]() |
---|
Mendagri Janji Bakal Cek Kebijakan Bupati Pati, Aksi Tolak Kenaikan PBB 250 Persen Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.