Berita nasional Terkini 

Puan Bantah Gaji DPR Naik, Sebut Ada Pemberian Kompensasi Uang Rumah, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan

Puan Maharani membantah gaji anggota DPR naik, sebut ada pemberian kompensasi uang rumah, ini daftar gaji dan tunjangannya.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
GAJI DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025). Isu gaji anggota DPR RI di tengah tak naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan. Bahkan isu ini viral di media sosial. Ketua DPR RI Puan Maharani membantah gaji anggota DPR naik, sebut ada pemberian kompensasi uang rumah, ini daftar gaji dan tunjangannya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) 

Hingga kini, video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 280.000 kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Selain itu, informasi naiknya gaji DPR sehingga sebulan bisa mendapat sekitar Rp 100 juta juga diunggah oleh akun Instagram, @pandemic.

Dalam unggahan akun Instagram @pandemic, mereka menyampaikan bahwa informasi itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 berjumlah 580 orang.

Mereka dilantik di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029? 

Besaran gaji anggota DPR RI Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Baca juga: Gaji PNS Sempat Diisukan Naik 16 Persen, Ternyata di 2026 Malah Tidak Naik, Ini Alasan Sri Mulyani

Berikut perincian gaji pokok DPR RI:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000 

Besaran tunjangan DPR RI

Selain mendapat gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved