Berita nasional Terkini
Puan Bantah Gaji DPR Naik, Sebut Ada Pemberian Kompensasi Uang Rumah, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan
Puan Maharani membantah gaji anggota DPR naik, sebut ada pemberian kompensasi uang rumah, ini daftar gaji dan tunjangannya.
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Apabila seluruh komponen gaji dan tunjangan di atas digabungkan, maka seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.
Angka tersebut bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
Sebab gaji pokok dan tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.
Biaya perjalanan anggota DPR
Selain gaji dan tunjangan di atas, ada biaya perjalanan harian yang akan didapat oleh anggota DPR RI. Berikut rinciannya:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Fasilitas rumah anggota DPR RI
Anggota DPR juga berhak mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Para anggota DPR yang melakukan reses atau kunjunganke daerah pemilihnya juga akan mendapatkan dana reses.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024), dana reses digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dana ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Misalnya saja, mantan anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp 140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.
Uang pensiun anggota DPR RI
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Para pejabat di Senayan itu bakal menerima pensiunan seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam satu periode atau 5 tahun.
Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Merujuk Pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada DPR secara penuh jika masih sehat.
Apabila sudah meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan.
Namun, jika yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, maka dana pensiun akan tetap diberikan, dengan catatan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.