Berita nasional Terkini 

Puan Bantah Gaji DPR Naik, Sebut Ada Pemberian Kompensasi Uang Rumah, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan

Puan Maharani membantah gaji anggota DPR naik, sebut ada pemberian kompensasi uang rumah, ini daftar gaji dan tunjangannya.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
GAJI DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025). Isu gaji anggota DPR RI di tengah tak naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan. Bahkan isu ini viral di media sosial. Ketua DPR RI Puan Maharani membantah gaji anggota DPR naik, sebut ada pemberian kompensasi uang rumah, ini daftar gaji dan tunjangannya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) 

Besaran tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berdasarkan ketetapan itu, tunjangan DPR mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun, tunjangan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh anggota DPR RI

Tunjangan melekat per bulan:

1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok, rinciannya:

  • Anggota DPR Rp 420.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan 

2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)

  • Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan

3. Tunjangan jabatan:

  • Untuk anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
  • Untuk anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan
  • Untuk jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan

4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

1. Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan

2. Tunjangan komunikasi:  

  • Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved