Berita Nasional Terkini
Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penyebab Silfester Matutina tak kunjung bisa dieksekusi.
Eksekusi loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, mangkrak selama enam tahun.
Silfester divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.
Meski putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfester ke balik jeruji besi.
Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari publik.
Penegakan hukum ala Kejaksaan Agung pun dipertanyakan karena tak kunjung bertindak terhadap Silfester yang merupakan loyalis Jokowi dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pilpres 2024 lalu.
Bahkan, Kejaksaan sampai butuh waktu selama 10 hari untuk akhirnya bersedia menjawab pertanyaan awak media tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi Silfester.
Setelah berbelit-belit, alasan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna adalah Silfester sempat menghilang keberadaannya pada 2019, lalu ada pandemi Covid-19.
Sejauh ini, baru dua alasan itulah yang dikemukakan Kejaksaan hingga Silfester Matutina bebas melenggang selama lebih dari enam tahun, sampai saat ini.
Sosok Silfester yang woro-wiri di media televisi dan di ruang publik selama bertahun-tahun pun tak kunjung direspons oleh Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, seperti yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat pidato-pidatonya di berbagai kesempatan.
Berikut drama eksekusi Silfester Matutina bersama Kejaksaan seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudu Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya:
20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Baca juga: Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi
30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak pernah dieksekusi.
Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.