Berita Nasional Terkini

Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penyebab Silfester Matutina tak kunjung bisa dieksekusi.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
KASUS SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penyebab Silfester Matutina tak kunjung bisa dieksekusi.(Kompas.com/Baharudin Al Farisi) 

4 Agustus 2025

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.

Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019.

Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."

Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel.

Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.

5 Agustus 2025

Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang PK dijadwalkan 20 Agustus 2025. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.

6 Agustus 2025

Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.

Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel.

Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya.

Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved