Berita Nasional Terkini
Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penyebab Silfester Matutina tak kunjung bisa dieksekusi.
11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”
13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar
20 Agustus 2025.
Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.
Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA.
Baca juga: Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.
Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019.
Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya mau bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi.
Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.
Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.
Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.
Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.
Komjak Tak Berani Ungkap Alasan ke Publik
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester.
Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.
Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Ia hanya bicara normatif, bahwa pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.
Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Pejabat Kejari Jaksel Bungkam
Hingga kini petinggi Kejari Jaksel masih bungkam mengenai tidak dieksekusinya Silfester sampai lenih 6 tahun.
Wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025), untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap Silfester.
Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.
Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.
Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.
Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.
Setibanya di sana wartawan Tribunnews diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.