Berita Nasional Terkini

Dugaan Keterlibatan Jenderal dalam Tambang Ilegal, Wamenko Polkam: Semua Sama di Mata Hukum

Dugaan keterlibatan jenderal dalam tambang ilegal, Wamenko Polkam: Semua sama di mata hukum.

Foto tangkapan layar
PIDATO PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (15/8/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.(Foto tangkapan layar) 

Namun, rencana tersebut disesuaikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk jabatan baru: Direktur Jenderal Penegakan Hukum.

“Karena Dirjen Penegakan Hukum sudah dibentuk oleh ESDM, maka kami akan memantau langkah-langkah yang mereka ambil. Kita tunggu hasil kerjanya, termasuk soal dugaan keterlibatan jenderal dalam tambang ilegal,” pungkas Lodewijk yang pernah menjabat Komandan Jenderal Kopassus 2009-2011.

Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik curang di sektor pertambangan tidak akan lagi mendapat toleransi, tak peduli siapa pun yang berada di baliknya.

Mensesneg: Tertibkan tanpa Pandang Bulu

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa semangat Presiden adalah menertibkan semua pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Semangatnya itu ingin menertibkan semua. Ini kan pesan ya, bahwa ketika ditertibkan kita tidak pandang bulu siapa pun yang memiliki atau melindungi, atau memperlancar semua kegiatan itu,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pesan presiden selaras dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani agar semua pihak bekerja sama. Sebaliknya, bukan menunjuk pihak tertentu telah membekingi tambang ilegal.

“Kata Bu Puan, kita ini harus kerja sama dan harus move on, kurangi baperan,” katanya.

Baca juga: Rocky Gerung Puji Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Tak Ladeni Elite yang Sebelumnya Dimanja di Era Jokowi

Tambang ilegal di Indonesia

Tambang ilegal biasa disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan  penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jumlahnya mencapai 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Provinsi Jambi termasuk terbanyak, dengan luas total 52.059 hektare tambang emas ilegal tersebar di 6 kabupaten.

Kabupaten Tuban di Jawa Timur terdapat 123 lokasi tambang, 33 titik dinyatakan ilegal. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Ancam Jenderal Backing Tambang Ilegal, Wamenko Polkam: Tak Ada yang Kebal Hukum dan Prabowo Ancam Sikat Jenderal TNI/Polri Jika Bekingi Tambang Ilegal, Mensesneg Bilang Begini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved