Berita Nasional Terkini
KPK Tahan Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus IUP, Ini Alur Dugaan Suap yang Dilakukan Rudy Ong Chandra
KPK tahan bos tambang di Kaltim terkait kasus IUP, ini alur dugaan suap yang dilakukan Rudy Ong Chandra.
Dalam paparannya, Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang diduga melibatkan Rudy Ong Chandra bersama mantan Gubernur Kaltim AFI (almarhum) dan DDWT.
Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda bernama Sugeng (SUG) untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya.
Pada Agustus 2014, proses pengurusan ini dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), yang merupakan kolega dari Sugeng.
Baca juga: Bos Tambang di Kaltim Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap IUP, Rudy Ong Chandra Tutupi Wajah
Berikut adalah alur dugaan suap yang terjadi:
1. Pertemuan dengan Gubernur: Untuk memperlancar proses, Rudy Ong Chandra bersama Iwan Chandra menemui AFI yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur di rumah dinasnya.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan ROC untuk menanyakan status perizinan perusahaannya yang lain, yang saat itu sedang menghadapi gugatan perdata dan proses pidana.
2. Aliran Dana Awal: Rudy kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan enam IUP tersebut, yang juga sudah termasuk fee untuk Iwan Chandra.
Setelah menerima dana, Iwan menemui Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan percepatan perpanjangan izin.
3. Pengajuan Izin dan Distribusi Uang: Pada Januari 2015, Iwan Chandra secara resmi menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama empat perusahaan milik Rudy, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Setelah itu, Iwan diduga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp50 juta kepada Amrullah.
4. Intervensi Anak Gubernur: Di bulan yang sama, DDWT, yang merupakan putri dari AFI, menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.
5. Negosiasi Fee Penebusan: Pada Februari 2015, Rudy melalui perantaranya, Sugeng, menghubungi DDWT untuk bernegosiasi.
DDWT menyatakan bahwa Iwan Chandra sebelumnya telah menawarkan "harga penebusan" sebesar Rp1,5 miliar, namun ia menolaknya.
Dayang kemudian meminta "harga penebusan" baru sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
6. Transaksi Final: Permintaan tersebut disetujui oleh Rudy. Selanjutnya, di sebuah hotel di Samarinda, terjadi pertemuan antara Rudy dan DDWT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.