Berita Nasional Terkini

Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan di Kaltim, KPK Ungkap Perannya

Dayang Donna Faroek jadi tersangka kasus suap izin pertambangan di Kaltim, KPK ungkap perannya.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
DAYANG DONNA TERSANGKA - Ilustrasi Gedung KPK. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) atau lebih dikenal dengan nama Dayang Donna Faroek resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO — Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) atau lebih dikenal dengan nama Dayang Donna Faroek resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dayang Donna Walfiares Tania saat ini menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027.

Dayang Donna Faroek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Izin Usaha Pertambangan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di sektor pertambangan mineral dan batubara. 

IUP merupakan bagian penting dari regulasi yang memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga: KPK Tahan Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus IUP, Ini Alur Dugaan Suap yang Dilakukan Rudy Ong Chandra

KPK mengungkapkan Donna berperan aktif dalam kasus suap IUP di Kaltim ini.

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donna mulai terlibat aktif sejak awal 2015. 

Donna, yang merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) (alharhum), diduga memainkan peran sentral dalam negosiasi dan pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Rudy Ong Chandra sudah ditahan KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara yang terjadi pada periode 2013–2018. 

Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

“KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek, Jumat (17/3/2023). Ia menilai, perlu ada pipanisasi Sungai Mahakam yang bisa menghidupi seluruh wilayah di Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
DAYANG DONNA TERSANGKA - Foto Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek, Jumat (17/3/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Negosiasi Uang Suap dan Peran Sentral Donna

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donna mulai terlibat aktif sejak awal 2015. 

Ia disebut menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy.

Pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy. 

Perempuan kelahiran Samarinda, 10 April 1976 itu menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” untuk keenam IUP tersebut.

“Permintaan tersebut dipenuhi,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. 

Dalam pertemuan itu, uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua orang perantara.

Tak lama setelah transaksi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP kepada Rudy. 

Ironisnya, dokumen penting tersebut dikirim melalui babysitter kepercayaan Donna.

Awal Mula Kasus dan Jerat Hukum

Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. 

Setelah menemui berbagai kendala dan melalui sejumlah perantara, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudy Ong Chandra Ngaku Diperas Rp 10 Miliar

Tersangka kasus suap izin tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), membuat pernyataan mengejutkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Sesaat setelah juru bicara KPK membuka acara, Rudy yang mengenakan rompi oranye tahanan tiba-tiba menyela dan mengaku sebagai korban pemerasan.

Pengusaha tambang itu mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa dari anak buahnya sendiri. 

Ia menuding seorang pegawainya bernama Sugeng telah memerasnya senilai miliaran rupiah terkait kasus narkoba.

"Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers.

"Narkoba Rp 10 miliar," tambahnya dengan singkat sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya.

Aksi Rudy tidak berhenti di situ.

Saat digiring petugas keluar ruangan menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan tuduhan yang sama kepada awak media.

"8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ucapnya berulang kali.

Rudy Ong Chandra seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur.

Dia komisaris sejumlah pemilik perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.

Beda dengan Pernyataan KPK

Pernyataan Rudy ini kontras dengan agenda konferensi pers yang digelar KPK untuk mengumumkan penahanannya. 

KPK menahan Rudy selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rudy ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025) malam. 

Tindakan ini dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif setelah mangkir lebih dari dua kali panggilan penyidik.

Sempat berulah di KPK

Saat tiba di gedung KPK pasca-penjemputan paksa, Rudy Ong Chandra juga sempat berulah dengan merangkak saat akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.

Dalam kasus utamanya, Rudy disangkakan menyuap mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, senilai total Rp3,5 miliar untuk melancarkan perpanjangan enam IUP milik perusahaannya. 

Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudy Ong Chandra Interupsi Konferensi Pers KPK: Ngaku Diperas Rp 10 Miliar dan KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Suap IUP, Ini Perannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved