Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK sebut Circle Topan Ginting dengan Rektor USU dan Bobby Nasution

Kasus korupsi jalan di Sumut, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) diperiksa. KPK sebut Circle Topan Ginting dan Bobby Nasution.

|
Editor: Amalia Husnul A
HO via TribunMedan
KORUPSI JALAN SUMUT - Rektor USU, Muryanto Amin. KPK mengungkap lingkaran pertemanan Topan Ginting, tersangka korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan Rektor USU, Muryanto Amin dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. (HO via TribunMedan). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update kasus korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin

KPK memeriksa Rektor USU, Muryanto Amin dalam kaitannya kasus korupsi jalan di Sumut yang menyeret nama Topan Obaja Ginting, Mantan Kadis PUPR sebagai tersangka.

Menurut KPK, Topan Ginting, Rektor USU, Muryanto Amin dan Bobby Nasution, Gubernur Sumut ini berada dalam satu lingkaran pertemanan. 

Kedekatan antara Topan Ginting, Bobby Nasution dan Muryanto Amin inilah yang membuat KPK melakukan pemeriksaan terkait korupsi jalan di Sumut ini.

Baca juga: Respons KPK saat Ditanya Jadwal Pemeriksaan Bobby Nasution dalam Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya akan mendalami keterangan dari Muryanto Amin untuk mengungkap peran maupun pengetahuannya terkait kasus ini. 

“Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Asep, pemanggilan terhadap Muryanto Amin bertujuan untuk menggali lebih jauh keterangannya mengenai pengadaan jalan serta dugaan adanya aliran dana suap di balik proyek infrastruktur tersebut.

“Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” jelasnya.

Muryanto Amin sebelumnya telah dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, tapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hingga saat ini, pihak Muryanto belum mengajukan permintaan penjadwalan ulang. 

Meskipun demikian, KPK menegaskan akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk sang rektor.

Sosok Muryanto Amin

Prof Dr Muryanto Amin adalah seorang akademisi dan politolog yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) untuk periode 2021–2026. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Muryanto Amin juga tercatat sebagai Magister dan Doktor Ilmu Politik – Universitas Indonesia.

Dia pernah mengikuti kursus internasional seperti Political Youth Leadership di Ohio University dan Social Investment di Jerman.

Ayah tiga anak ini diketahui juga merupakan seorang aktivis HMI.

Pria kelahiran Medan 30 September 1974 ini sekaligus mencatatkan sejarah baru untuk kali pertamanya Rektor USU terpilih dari FISIP.

Muryanto Amin sendiri merupakan alumni Jurusan Administrasi Negara, FISIP USU angkatan 1992.

Untuk jenjang Magister dan Doktor Ilmu Politik diraihnya dari Universitas Indonesia.

Delar doktor diraih dengan disertasinya berjudul 'Kekuasaan dan Politik Lokal (Studi tentang Peran Pemuda Pancasila dalam Mendukung Syamsul Arifin dan Gatot Pudjonugroho sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Periode 2008-2013)'.

Ia kemudian, menjadi dosen di Program Studi Ilmu Politik, USU. Sejak 2002 hingga 2006, Muryanto Amin pernah menjadi asisten dosen di FISIP USU, lalu menjadi dosen sebelum akhirnya menjadi Dekan FISIP USU dan terakhir terpilih menjadi Rektor USU.

Dugaan KPK

KPK menekankan pentingnya keterangan dari pihak-pihak yang berada dalam lingkaran Topan Obaja maupun Gubernur Sumut.

KPK menduga Topan Obaja Putra Ginting tidak bekerja sendiri dalam kasus dugaan korupsi ini.

Asep Guntur menyebutkan adanya kemungkinan perintah yang diterima TOP dari pihak lain. 

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian.

Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujarnya, Jumat (25/7/2025). 

Pendalaman kasus dilakukan dengan menelusuri informasi dari keluarga TOP serta barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis di laboratorium forensik KPK.

Dalam penyidikan, KPK menekankan bahwa ada dua aspek yang perlu didalami, yakni alur perintah dan aliran dana.

Asep menjelaskan bahwa biasanya perintah diberikan terlebih dahulu sebelum eksekusi proyek dilakukan, kemudian barulah dana hasil korupsi dibagikan.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” tegasnya.

Tersangka Korupsi Jalan di Sumut

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus.

Para tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen.
  • Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora.

Dalam konstruksi perkara, Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi diduga sebagai pemberi suap.

Sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah TOP dan Rasuli Efendi, dan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Proyek Jalan yang Dikorupsi

KPK mengungkap bahwa ada enam proyek yang masuk dalam dua klaster korupsi tersebut.

Empat proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan dua proyek lainnya di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Proyek yang diduga dikorupsi di Dinas PUPR Sumut meliputi:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Sementara itu, proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut yang masuk dalam penyelidikan adalah:

  • Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar.
  • Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek yang terlibat mencapai Rp231,8 miliar.

Baca juga: KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Rektor USU Masuk Circle Pertemanan Bobby Nasution, KPK Dalami Perannya di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved