Berita Nasional Terkini

Sidang PK Digelar Siang Hari Ini, Penjelasan PN Jaksel soal Kehadiran Silfester Matutina

Sidang PK digelar siang hari ini Rabu (27/08/2025), Penjelasan PN Jaksel soal kehadiran Silfester Matutina di sidang PK hari ini.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PK SILFESTER MATUTINA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (kedua dari kanan, berbaju batik) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu. Sidang PK digelar siang hari ini Rabu (27/08/2025), Penjelasan PN Jaksel soal kehadiran Silfester Matutina di sidang PK hari ini. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Laporan itu diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dari sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2019 lalu, Silfester Matutina diketahui belum menjalani hukuman.

Meski demikian, Silfester Matutina mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan hubungannya baik-baik saja. 

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.

Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Minta Segera Dieksekusi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan status hukum Silfester yang kini sudah inkrah dengan hukuman pidana 1,5 tahun sejak 2019 itu seharusnya bisa langsung dieksekusi dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.

Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.

"Tangkep penjarain. Kalau memang udah ikrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal.

Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.

Dimana kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.

"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.

Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.

Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved