Berita Nasional Terkini
Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tanggapi soal Pemeriksaan dan Desakan Mundur dari Jabatan
Usai diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo jelaskan soal pemeriksaan dan tanggapi desakan mundur dari jabatan.
TRIBUNKALTIM.CO — Bupati Pati, Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/8/2025) sore.
Politisi Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemeriksaan ini terkait kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.
OTT merupakan metode penindakan di mana KPK menangkap langsung pelaku tindak pidana korupsi saat mereka sedang melakukan aksi, misalnya menerima atau menyerahkan suap.
Sudewo diduga terseret dalam beberapa proyek yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan pada periode 2018–2022.
Baca juga: KPK Bakal Kebanjiran Surat dari Warga Pati yang Tuntut Bupati Sudewo jadi Tersangka
Usai diperiksa Sudewo pun akhirnya memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa KPK.
Sudewo, yang keluar dari gedung KPK pada pukul 16.29 WIB, memberikan penjelasan singkat terkait materi pemeriksaan dan menanggapi desakan publik agar dirinya mundur dari jabatan.
Saat ditanya mengenai substansi pemeriksaan, Sudewo menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara jujur.
Ia mengonfirmasi bahwa salah satu materi yang didalami adalah perihal uang yang sebelumnya disita dalam kasus ini.
"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," ujar Sudewo.
"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," tambahnya, menegaskan bahwa uang tersebut memiliki sumber yang sah.
Namun, saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Sudewo mengaku tidak mengingatnya.

"Berapa jumlah pertanyaannya, enggak ingat," katanya singkat.
Menghadapi desakan publik yang memintanya untuk mundur dari jabatan Bupati Pati di tengah kasus hukum yang berjalan, Sudewo menyatakan akan tetap teguh pada posisinya.
Ia berkomitmen untuk terus menjalankan amanahnya.
"Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya. Saya mendukung masyarakat untuk tetap solid," ucapnya sebelum menyudahi wawancara.
Sikap Sudewo setelah pemeriksaan ini sedikit berbeda dibandingkan saat kedatangannya pada pagi hari.
Tiba sekira pukul 09.44 WIB, ia sangat irit bicara dan hanya mengatakan, "Ya, memenuhi panggilan," saat dihujani pertanyaan.
Baca juga: Tidak Ada Demo Besok di Pati, AMPB: Tapi Massa Kirim Surat ke KPK, Desak Sudewo jadi Tersangka
Pemeriksaan Sudewo hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Jumat (22/8/2025).
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek jalur kereta api di Jawa Tengah.
Dalam pusaran kasus ini, nama Sudewo disebut dalam surat dakwaan menerima aliran dana sebesar Rp720 juta.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sekira Rp3 miliar dari kediamannya.
Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. '
Penyitaan Uang dan Bantahan
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, yang saat itu memeriksa Sudewo sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Meskipun demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut.
Ia mengklaim bahwa uang yang disita KPK merupakan akumulasi dari gajinya selama menjabat sebagai anggota DPR dan hasil dari usaha pribadinya.
Awal Kasus DJKA
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak sawasta di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya dan diduga para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
Suap tersebut terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api anggaran 2018-2022.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini tersangka terdiri atas 10 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhub, dua korporasi, dan satu swasta.
Baca juga: Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua
Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).
Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka terkait dengan proyek di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan suap terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Penggeledahan Rumah Sudewo
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menduga Sudewo terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
KPK lantas menggeledah rumah Sudewo pada November 2023, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar, termasuk mata uang asing.
Uang ini sempat diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Saat bersaksi di pengadilan, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari proyek DJKA.
Ia mengklaim uang itu merupakan gaji anggota DPR dan hasil usaha pribadi, serta membantah pernah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini yang Disampaikan Bupati Pati Sudewo dan KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.