Berita Nasional Terkini

PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla, Ini Alasan Hakim

PN Jaksel gugurkan PK Silfester Matutina di kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, ini alasan hakim.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PK SILFESTER GUGUR - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

Dalam sidang PK tersebut ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yakni Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.

Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.

Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.

Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini. 

Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia. 

Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved