Demo di Jakarta

Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach Masih Anggota DPR Meski Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji

Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih anggota DPR meski status dinonaktifkan. Banggar DPR menyebut masih terima gaji dan tunjangan

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
ANGGOTA DPR - Dari kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patro dan Adies Kadir, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya. Meski status nonaktif namun kelimanya masih anggota DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR menyebut kelimanya masih terima gaji dan tunjangan hingga resmi ada Pergantian Antar Waktu (PAW). (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lima anggota DPR RI dinonaktifkan partainya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir usai pernyataan dan tindakan yang kontroversial yang berujung demo besar-besaran di Indonesia. 

Meski statusnya dinonaktifkan, namun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir masih berstatus anggota DPR RI.

Bahkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyebut Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir masih menerima gaji dan tunjangan hingga resmi ada Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, istilah “nonaktif” yang digunakan partai politik tidak otomatis mengubah status hukum seorang legislator.

Baca juga: Kabar Terkini Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Resmi Dinonaktifkan Nasdem sebagai Anggota DPR RI

Senin (01/09/2025), Titi Anggraini mengatakan, “Istilah nonaktif memang ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tetapi penggunaannya sangat spesifik. 

Pasal 144 UU MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.”

“Jadi, konteks ‘nonaktif’ dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum,” sambung dia.

Menurut Titi, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR juga menegaskan hal serupa, yakni nonaktif hanya berlaku bagi pimpinan atau anggota MKD.

Dengan demikian, kata Titi, penonaktifan kader oleh partai politik yang sudah diumumkan baru sebatas keputusan internal.

Belum sampai ke mekanisme hukum untuk mengubah status seorang anggota DPR RI.

“Ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut sebenarnya masih berupa keputusan internal politik partai atau fraksi, belum mekanisme hukum yang otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR,” ujar Titi.

“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW.

Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” sambung dia.  

Mekanisme PAW Titi menuturkan, perubahan status anggota DPR hanya bisa terjadi melalui mekanisme PAW yang diatur dalam Pasal 239 UU MD3.

Ada tiga kondisi yang menyebabkan anggota DPR berhenti antarwaktu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved