Berita Nasional Terkini
3 Fakta Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini: Bungkam Soal Teken Sprindik hingga Diteriaki 'Maling'
3 fakta Gus Yaqut diperiksa KPK hari ini: Bungkam soal teken sprindik hingga diteriaki 'maling'.
Ia yang tiba sejak pukul 09.22 WIB pagi, tampak didampingi oleh tiga orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbie, saat berjalan menuju mobilnya.
Kepada awak media, Yaqut menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
Baca juga: SK Menteri Agama 2023 yang Diteken Yaqut Diserahkan ke KPK, Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut.
"Insya Allah kalau saya enggak salah ada 18 [pertanyaan]," tambahnya.
Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut, termasuk saat ditanya mengenai dugaan aliran dana atau penerbitan surat keputusan (SK).
“Materi ditanyakan ke penyidik,” jawabnya singkat.
Bungkam soal Sprindik
Suasana berubah saat wartawan melontarkan pertanyaan krusial mengenai apakah dirinya turut menandatangani sprindik dalam kasus ini.
Gus Yaqut memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Ia hanya terdiam dan terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.
Yaqut Diteriaki 'Maling'
Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas saat mantan Yaqut Cholil Qoumas diteriaki "maling" oleh massa aksi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Senin (1/9/2025).
Gus Yaqut, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan krusial oleh wartawan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 16.22 WIB.
Saat ia berjalan menuju mobilnya di halaman gedung, sorakan "huu.. huu.. huu.." membahana dari arah kerumunan demonstran asal Pati yang sedang menggelar aksi menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.