Berita Nasional Terkini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025
Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan September 2025.
Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait bentuk keringanan yang ditawarkan dalam program ini.
Beberapa daerah juga turut menghapus pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan yang masih ada.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak di Kaltim Dongkrak Layanan STNK hingga 99 Persen
Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada September 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:
1. Aceh
Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
2. Banten
Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
3. Jawa Barat
Dikutip dari Kompas.com (3/9/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.
Baca juga: Belum Ada Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim, Bapenda Fokus Tagih Tunggakan
Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
4. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
5. Kalimantan Tengah
Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.
6. Lampung
Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
7. Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025.
Program tersebut menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
8. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Diskon itu diberikan kepada wajib pajak yang taat sebanyak 5 persen.
Baca juga: Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Lalu untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen. Sedangkan untuk BBNKB kendaraan bekas menjadi gratis.
Ada pula diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
9. Kalimantan Selatan
Dikutip dari Kompas.com (3/9/2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Di NTB, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai dengan 30 September 2025.
Program tersebut menawarkan keuntungan berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.
Ada pula diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
11. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tak hanya NTB, NTT juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.
Keuntungan dari program tersebut adalah pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk.
Baca juga: Daftar 8 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Kaltim Hingga Jawa Barat
Serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
12. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
13. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.
14. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
Itulah 14 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025".
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Meroket hingga Rp26.000 per Gram! |
![]() |
---|
Live TikTok Kembali Aktif Usai 4 Hari Nonaktif, Mendagri Soroti Penyalahgunaan di Tengah Aksi Demo |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Demo Hari Ini 3 September 2025: Massa Berpakaian Pink-Hitam Bawa Sapu Lidi, Simbol Lawan Kekerasan |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik Langkah Prabowo Undang Ormas Islam, Soroti Akar Demo yang Bersifat Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.