Berita Kaltim Terkini
Program Pemutihan Pajak di Kaltim Dongkrak Layanan STNK hingga 99 Persen
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 8 April
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 terbukti berdampak signifikan terhadap peningkatan layanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Polda Kaltim.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP M Probandono Bobby D menyampaikan, kepolisian sebagai pengemban fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tetap mendukung kebijakan tersebut, selama berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau pemutihan, itu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim karena dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi.
"Kita dari kepolisian mendukung pelaksanaannya, tapi semuanya tetap harus sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor,” jelas AKBP Bobby, Rabu (3/7/2025).
Baca juga: Inilah 12 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025, Termasuk Kalimantan Timur!
Ia mengungkapkan bahwa program pemutihan yang berlangsung selama tiga bulan itu memicu lonjakan signifikan terhadap penerbitan dan pengesahan STNK.
Berdasarkan data Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim:
Penerbitan STNK (Perubahan, Perpanjangan, Hilang/Rusak)
Sebelum Pemutihan (Jan–Mar 2025)
Roda Dua (R2): 42.021
Roda Empat (R4): 15.721
Total: 57.742
Selama Pemutihan (Apr–Jun 2025)
R2: 85.422
R4: 29.888
Total: 115.310
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.