Berita Nasional Terkini

Kata-kata Nadiem Makarim usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, 'Kebenaran akan Keluar'

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menegaskan dirinya tidak bersalah.

Tribunnews.com/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menegaskan dirinya tidak bersalah. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menegaskan dirinya tidak bersalah.

Diketahui, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Namun, seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Jejak Chromebook di Sejumlah Sekolah di Kaltim

Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus Kejagung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Setelah enam jam diperiksa, ia langsung diumumkan sebagai tersangka.

Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan integritas dan kejujuran yang ia pegang sepanjang hidupnya.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ujarnya.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Di dalam mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan haru untuk keluarganya.

Ia berusaha menguatkan sang istri dan anak-anaknya yang masih kecil.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” ucapnya.

“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegas Nadiem.

Baca juga: Dua Mantan Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini

Awal Mula Kasus Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem yang masih menjabat Mendikbudristek bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan Chromebook.

Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Belum Ditahan

Kejagung menduga keputusan ini menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jeratan Hukum Atas dugaan korupsi ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 9,3 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah: Tuhan Akan Lindungi Saya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved