PPPK 2025
Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH
Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.
Jadwal dan Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah masa pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 rampung, kini ribuan honorer di seluruh Indonesia tengah memasuki tahapan penting berikutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini bukan sekadar formalitas.
Data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.
Artinya, keberhasilan honorer dalam melengkapi dokumen ini akan menentukan langkah mereka menjadi aparatur negara dengan status lebih jelas dan terlindungi.
DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.
Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi honorer yang dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.
Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan kelengkapan data agar tidak terkendala menjelang batas akhir.
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan unttuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025?
Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025 seperti dilansir TribunPriangan.com:
Baca juga: 10 Instansi Daerah dengan PPPK Terbanyak di Kalimantan Timur
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.