PPPK 2025

Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH

Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO
PPPK 2025 - Foto arsip proses pelantikan PPPK Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 lalu. Cek arti PPPK Paruh Waktu dan cara daftar, perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, cara mengisi DRH.(TribujnKaltim.co) 

PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri.

Dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024

Baca juga: Fakta Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat Khusus untuk Honorer, Gaji hingga Fasilitas yang Didapat

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada tata cara yang berlaku di portal CASN, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Langkah pendaftaran umumnya meliputi:

- Membuat akun SSCASN di laman resmi.

- Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

- Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain).

- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

- Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain: 

- Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

- Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved