Berita Nasional Terkini

Payung Hukum Perampasan Aset Dibahas DPR, Dorong Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut harus dibahas beriringan agar tidak menimbulkan.

Editor: Budi Susilo
dpr.go.id
DPR MEMBUAT UU - Ilustrasi gedung DPR. Pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), direncanakan akan dilakukan secara paralel oleh DPR RI. (dpr.go.id) 

"Keduanya saling berkaitan erat. Jadi kita akan bahas RUU Perampasan Aset setelah KUHAP rampung," kata Dasco kepada wartawan.

Dasco juga meminta Komisi III DPR RI untuk segera mempercepat proses pembahasan KUHAP, mengingat masukan publik sudah cukup banyak dan batas waktu masa sidang juga semakin dekat.

"Kami mendorong agar pembahasan KUHAP bisa diselesaikan sebelum akhir masa sidang ini, agar kita bisa langsung masuk ke RUU Perampasan Aset," ujarnya.
 
RUU Perampasan Aset Jadi Harapan Baru dalam Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI, dan diharapkan menjadi alat hukum yang efektif dalam menindak pelaku korupsi dan kejahatan berat lainnya.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pembahasan akan dimulai.

Publik pun menanti, agar regulasi yang telah lama dibahas ini tidak kembali tertunda, mengingat urgensinya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved