Berita Nasional Terkini

Payung Hukum Perampasan Aset Dibahas DPR, Dorong Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut harus dibahas beriringan agar tidak menimbulkan.

Editor: Budi Susilo
dpr.go.id
DPR MEMBUAT UU - Ilustrasi gedung DPR. Pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), direncanakan akan dilakukan secara paralel oleh DPR RI. (dpr.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), direncanakan akan dilakukan secara paralel oleh DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut harus dibahas beriringan agar tidak menimbulkan tumpang tindih, sekaligus memastikan aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan perampasan aset.

RUU Perampasan Aset sudah sangat dinantikan oleh publik. Presiden sudah menyerahkan, dan DPR siap merespons cepat.

"Namun, RUU ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP agar aparat tidak kebablasan," ujar Hinca dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2025).

Baca juga: Jokowi Sudah Perjuangkan RUU Perampasan Aset di Eranya, Beber Kendala yang Bikin Mandek

Menurut legislator Fraksi Partai Demokrat itu, KUHAP menjadi kunci dalam mengatur tata cara penegakan hukum, termasuk dalam konteks penyitaan atau perampasan aset.

"Tanpa hukum acara yang mengikat, risiko abuse of power sangat besar. KUHAP akan menjadi pagar yang menentukan batas wewenang aparat," tutur Hinca.

Ia menambahkan, selama ini substansi perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang, seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi, UU Kejaksaan, dan regulasi lainnya.

Melalui RUU ini, semua aturan tersebut akan disusun ulang dan diperjelas dalam satu kerangka hukum terpadu.

Belum Jelas Dibahas di Komisi III atau Baleg

Terkait proses legislasi, Hinca menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu keputusan pimpinan DPR apakah akan ditangani di Komisi III atau Badan Legislasi (Baleg).

"Kalau pimpinan menyerahkan ke Komisi III, kami siap. Yang terpenting, pembahasan ini bisa segera dimulai," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang mendukung pembahasan paralel antara RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP karena keduanya saling berkaitan secara teknis dan substansi.

"Perampasan aset adalah tindakan, tapi harus ada hukum acara yang mengatur prosesnya. Karena itu, pembahasannya memang harus paralel," kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Jelang Magrib, Demo Kawal Pengesahan UU Perampasan Aset di DPRD Kaltim Memanas

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dimulai setelah RUU KUHAP selesai dibahas.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari aturan yang saling tumpang tindih.

"Keduanya saling berkaitan erat. Jadi kita akan bahas RUU Perampasan Aset setelah KUHAP rampung," kata Dasco kepada wartawan.

Dasco juga meminta Komisi III DPR RI untuk segera mempercepat proses pembahasan KUHAP, mengingat masukan publik sudah cukup banyak dan batas waktu masa sidang juga semakin dekat.

"Kami mendorong agar pembahasan KUHAP bisa diselesaikan sebelum akhir masa sidang ini, agar kita bisa langsung masuk ke RUU Perampasan Aset," ujarnya.
 
RUU Perampasan Aset Jadi Harapan Baru dalam Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI, dan diharapkan menjadi alat hukum yang efektif dalam menindak pelaku korupsi dan kejahatan berat lainnya.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pembahasan akan dimulai.

Publik pun menanti, agar regulasi yang telah lama dibahas ini tidak kembali tertunda, mengingat urgensinya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved