Berita Nasional Terkini
Beda Respons Istana dan DPR RI Soal Aturan Baru KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Inilah respons berbeda dari pihak Istana Negara dan DPR RI terkait aturan terbaru KPU yang rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres dari publik.
Bagi Dede, data-data calon presiden, calon wakil presiden dan pejabat publik lainnya semestinya transparan dan dapat diketahui publik.
"(Data) setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Tidak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mendalami argumentasi dari pelarangan akses data ijazah capres-cawapres.
Politikus dari Partai Demokrat ini berpandangan, publik tidak akan mengetahui profil calon pemimpin mereka jika tidak bisa mengankses data-data tersebut. Karena itu, ketentuan terbaru KPU itersebut bisa saja diubah lewat revisi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir.
"Itu kan Peraturan KPU ya? Tetapi kalau kita mau bicara revisi Undang-Undang Pemilu yang mungkin akan kita laksanakan, itu bisa kita luangkan, transparansi publiknya seperti apa. Kalau ini kan Peraturan KPU yang baru sekarang ini kan? Sementara KPU yang sekarang ini 2027 sudah berakhir. Jadi nanti kita masukkan dalam undang-undang," pungkasnya.
Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU
Inilah 16 dokumen yang dirahasiakan oleh KPU dari publik berdasarkan ketentuan terbaru.
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Viral! KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres dalam Aturan Terbaru, Begini Reaksi di Medsos
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kemkomdigi Jelaskan Alasan Video Prabowo Tayang di Bioskop, XXI Singgung Kontrak |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Turun ke Angka Rp2.093.000 per Gram |
![]() |
---|
Harga BBM Non-Subsidi per 15 September 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
IHSG Menguat, Perpaduan Kebijakan Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke Bank BUMN dan Sentimen Global |
![]() |
---|
Rp200 Triliun Diguyur ke Perbankan, Purbaya: Dampaknya akan Terlihat dalam 1-2 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.