Berita Nasional Terkini

Beda Respons Istana dan DPR RI Soal Aturan Baru KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Inilah respons berbeda dari pihak Istana Negara dan DPR RI terkait aturan terbaru KPU yang rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres dari publik.

Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara dan Nicholas Ryan Aditya
ATURAN BARU KPU - Potret Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro (kiri) dan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf (kanan). Inilah respons berbeda dari pihak Istana Negara dan DPR RI terkait aturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres dari publik. (Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara dan Nicholas Ryan Aditya) 

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Ijazah S1 Wakil Gubernur Bangka Belitung Diduga Palsu, Gubernur Kecewa, KPU Beri Penjelasan

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

Baca juga: Ijazah S1 Wakil Gubernur Bangka Belitung Diduga Palsu, Gubernur Kecewa, KPU Beri Penjelasan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Buka Ijazah Capres ke Publik, Dede Yusuf: Lamar Kerja Saja Pakai CV dan Istana Respons KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved