Berita Nasional Terkini
Beda Respons Istana dan DPR RI Soal Aturan Baru KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Inilah respons berbeda dari pihak Istana Negara dan DPR RI terkait aturan terbaru KPU yang rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres dari publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan publik atas keputusan terbaru yang menyatakan bahwa sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2029 akan menjadi informasi yang dirahasiakan dari publik, termasuk ijazah.
Semuanya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” demikian bunyi poin Diktum kesatu peraturan tersebut.
Namun, KPU memberikan keterangan bahwa dokumen yang bersifat dikecualikan ini bisa diakses apabila pemiliknya mengizinkan dengan persetujuan tertulis.
Menurut Ketua KPU RI Affifudin, dasar keputusan ini dilandaskan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Sosok Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun dan KPU, Klaim Jabatan Wapres tak Sah
Ia menjelaskan, dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.
"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/9/2025).
Kabar tersebut sontak menjadi perbincangan dan menuai sorotan dari warganet di medsos. Sebagian besar menyayangkan kebijakan tersebut, sebab KPU merupakan lembaga independen yang seharusnya bisa menjamin transparansi informasi calon pemimpin kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana respons Istana dan DPR RI terkait keputusan terbaru dari KPU tersebut?
Istana: KPU lembaga independen
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro buka suara mengenai keputusan KPU yang menyembunyikan dokumen capres dan cawapres agar tidak bisa diakses publik.
Ia menyebut bahwa KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain.
"Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan enggak bisa kita. KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen," ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dirinya menekankan, pada prinsipnya pihak Istana Kepresidenan menghormati keputusan KPU tersebut.
Hanya saja, Juri enggan berkomentar lebih jauh perihal KPU yang tidak bisa membuka akses sejumlah dokumen kepada publik ini.
DPR RI: Lamar kerja saja pakai CV
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan memberikan pandangannya mengenai aturan terbaru dari KPU yang merahasiakan 16 dokumen capres dan cawapres kepada publik kecuali mendapat persetujuan dari orang tersebut.
Kemkomdigi Jelaskan Alasan Video Prabowo Tayang di Bioskop, XXI Singgung Kontrak |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Turun ke Angka Rp2.093.000 per Gram |
![]() |
---|
Harga BBM Non-Subsidi per 15 September 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
IHSG Menguat, Perpaduan Kebijakan Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke Bank BUMN dan Sentimen Global |
![]() |
---|
Rp200 Triliun Diguyur ke Perbankan, Purbaya: Dampaknya akan Terlihat dalam 1-2 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.