Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Kini Utus 3 Kuasa Hukum Pribadi di Kasus Gugatan Ijazah
Gibran tak lagi pakai pengacara negara, kini utus 3 kuasa hukum pribadi di kasus gugatan ijazah.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Di sidang kali ini, Gibran mengutus tiga orang pengacara pribadi sekaligus.
Di sidang sebelumnya, Gibran diwakili pengacara negara dari Kejaksaan.
Hal ini diprotes penggugat, Subhan Palal.
Subhan mengatakan ia menggugat Gibran atas nama pribadi bukan jabatan sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Baca juga: Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran soal Ijazah Luar Negeri, Mengapa Prabowo tak Ikut Digugat?
Oleh karena itu, Subhan tidak terima Gibran diwakili pengacara negara dari Kejaksaan.
Protes Subhan Palal diterima oleh hakim, sehingga Gibran harus mengganti pengacaranya.
Di sidang kedua yang digelar Senin (15/9/2025), pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Soebekti 2, Subhan Palal, selaku penggugat tampak duduk sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Sedangkan di meja para termohon, terdapat tiga orang pengacara yang mewakili Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, ada dua orang kuasa hukum dari KPU RI.
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
"Kami tiga orang," ucap Pengacara Dadang Herli Saputra usai persidangan.
Baca juga: Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu
Sidang Ditunda
Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.
Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan, hal itu dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.

Budi mengatakan, kartu tanda penduduk (KTP) Gibran Rakabuming Raka belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.
"KTP T1 (Termohon 1, Gibran) kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya Pak ya," kata Budi Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Budi meminta kuasa hukum Gibran yang hadir di dalam persidangan untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan digelar 22 September 2025.
"Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22," kata Hakim Ketua.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," sambungnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh satu dari tiga pengacara yang dikerahkan Gibran untuk menghadapi gugatan ini.
"KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami (kuasa hukum) sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kita bawa," kata pengacara Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai persidangan.
Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka yakni, Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
Baca juga: Poin-poin Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat, Sebut Ada Pihak yang Backup
Duduk Perkara Kasus
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi petitum.
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Subhan Palal, mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan lantaran Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024, lalu.
Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan,
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp 125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp 125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.
"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.