Ibu Kota Negara
IKN Bakal Molor, Usulan Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun Ditolak DPR RI
Pembangunan Ibu Kota Nusantara bakal molor, usulan tambahan anggaran Rp14,92 triliun ditolak DPR RI.
Penundaan ini bisa menghambat target pembangunan IKN tahap 2 yang mencakup ekosistem legislatif dan yudikatif, yang semula ditargetkan selesai pada tahun 2028.
Target ini sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun yang sama.
Baca juga: Indonesia Pamer IKN dan Kereta Cepat Whoosh di Ajang Investasi Global Belt and Road Summit Hongkong
Rincian Usulan Anggaran yang Ditolak
Otorita IKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun yang rencananya akan digunakan untuk tiga pos utama:
- Pembangunan Lanjutan (Rp4,73 triliun):
Dana ini dialokasikan untuk menyelesaikan bangunan dan kawasan lembaga DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta masjid dan jalan di kompleks legislatif dan yudikatif.
- Pembangunan Baru (Rp9,59 triliun):
Anggaran ini rencananya digunakan untuk pembangunan rumah tapak dan hunian vertikal bagi legislatif, yudikatif, ASN, dan masyarakat umum (Rp4,42 triliun), serta peningkatan jalan, sistem penyediaan air minum, sanitasi, dan infrastruktur pendukung lainnya (Rp5,17 triliun).
- Pengelolaan (Rp600 miliar):
Dana ini ditujukan untuk operasional dan pemeliharaan berbagai fasilitas, seperti Kantor Presiden, Istana Negara, kantor kementerian koordinator, jalan, dan kawasan ruang terbuka hijau.
Dengan ditolaknya usulan ini, kelanjutan proyek-proyek tersebut kini berada dalam ketidakpastian, yang berpotensi menunda realisasi target pembangunan IKN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.