Berita Nasional Terkini
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo
Purbaya menegaskan IA telah mendapatkan restu langsung dari Presiden untuk mengevaluasi dan menarik uang nganggur di kementerian.
"Sehingga kalau Menteri Keuangan mengevaluasi tentu berdasarkan data ya, kalau memang ada kementerian yang menurut data tersebut serapannya masih belum optimal, ya sudah menjadi kewajiban untuk kita bersama-sama," imbuhnya.
Pengoptimalan anggaran belanja pemerintah ini merupakan tugas dari Kementerian Keuangan juga, sehingga bisa mengontrol pelaksanaan program-program di kementerian agar bisa maksimal.
"Terutama Kementerian Keuangan mendorong supaya pelaksanaan program-program di kementerian tersebut yang korelasinya nanti dengan penyerapan anggaran itu bisa optimal," jelasnya.
Purbaya sebelumnya juga menyatakan telah mendapatkan persetujuan Prabowo terkait keputusannya ini.
"Tadi saya izin ke Pak Presiden, bulan depan (Oktober 2025) saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar, yang penyerapan anggarannya belum optimal, kita akan coba lihat, kita akan bantu (optimalkan penggunaan anggarannya)," kata Purbaya usai Rapat di Istana, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU
Purbaya Beri Waktu Kementerian hingga Akhir Oktober 2025
Terkait rencana penarikan uang nganggur di kementerian ini, Purbaya tidak akan langsung mengambilnya.
Namun, Purbaya masih akan memberi waktu kepada masing-masing kementerian sampai akhir Oktober 2025 untuk memanfaatkan anggaran tersebut.
Jika sampai akhir Oktober masing-masing kementerian tidak mampu membelanjakan anggarannya untuk kesejahteraan rakyat, uangnya akan ditarik kembali oleh Purbaya.
"Saya akan kasih waktu sampai akhir bulan Oktober, kalau mereka tidak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya," tegasnya.
Uang yang ditarik itu, kata Purbaya, nantinya akan digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi rakyat.
Purbaya menyatakan, keputusan ini diambilnya agar uang negara tidak hanya menganggur saja dan bisa diputar demi kesejahteraan rakyat.
"Kita sebarkan ke program-program yang langsung siap dan berdampak ke rakyat, saya nggak mau uang nganggur," papar Purbaya.
Baca juga: Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline
Daftar 15 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2025
- Kementerian Pertahanan: Rp247,5 triliun (anggaran awal Rp166,3 triliun)
- Polri: Rp138,5 triliun (anggaran awal Rp126,6 triliun)
- Badan Gizi Nasional (BGN): Rp116,6 triliun (anggaran awal Rp71 triliun)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Rp86,1 triliun (anggaran awal Rp105,6 triliun)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp85,7 triliun (anggaran awal Rp111 triliun)
- Kementerian Sosial (Kemensos): Rp79,6 triliun (anggaran awal Rp79,6 triliun)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Rp71,5 triliun (anggaran awal Rp53,2 triliun)
- Kementerian Agama (Kemenag): Rp69,8 triliun (anggaran awal Rp78,6 triliun)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek): Rp52,9 triliun (anggaran awal Rp 57,7 triliun)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Rp47 triliun (anggaran awal Rp33,5 triliun)
- Kementerian Pertanian (Kementan): Rp27,3 triliun (anggaran awal Rp29,4 triliun)
- Kejaksaan: Rp24 triliun, (anggaran awal Rp24,3 triliun)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Rp23,1 triliun (anggaran awal Rp31,5 triliun)
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp15,4 triliun (anggaran awal Rp7 triliun)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas): Rp15,1 triliun (anggaran awal Rp16 triliun)
Sebagai catatan, anggaran di kementerian sangat bervariasi dan berubah setiap tahun sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, untuk tahun 2026, BGN menjadi yang terbesar dengan alokasi sekitar Rp268 triliun.
Kemudian yang kedua terbesar adalah Kementerian Pertahanan sebesar Rp185 triliun dan yang ketiga adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebesar Rp145,65 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.