Ibu Kota Negara
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Nusantara, Bukan Tanpa Alasan
Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Nusantara. Bukan tanpa alasan.
Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50 persen.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan di IKN dianggap berhasil jika jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan mencapai 1.700–4.100 orang, serta cakupan layanan kota cerdas minimal 25 persen.
Baca juga: 4 Sorotan terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemerintah harus Jelaskan
IKN Jadi Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto jadikan IKN di Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Politik.
Istana Kepresidenan melalui Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memberikan klarifikasi terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Penjelasan ini merespons tafsir publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Istilah ibu kota politik merujuk pada pusat pemerintahan negara, tempat di mana kekuasaan politik dijalankan secara formal dan konstitusional.
Dalam konteks Indonesia, ini berarti lokasi di mana tiga pilar utama negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—beroperasi secara penuh dan permanen.
Baca juga: Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota?
Qodari menegaskan bahwa istilah “ibu kota politik” tidak berarti akan ada pemisahan fungsi ibu kota menjadi beberapa jenis, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.
“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi. Nggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9/2025).
Fokus pada Kesiapan Tiga Pilar Negara
Menurut Qodari, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menandai kesiapan fasilitas pemerintahan untuk menjalankan fungsi konstitusional tiga pilar negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.