Ibu Kota Negara
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Nusantara, Bukan Tanpa Alasan
Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Nusantara. Bukan tanpa alasan.
Terkini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penetapan IKN di Kaltim sebagai Ibu Kota Politik tahun 2028.
Perpres 79 Tahun 2025 ini mengatur pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 salah satunya terkait IKN.
Baca juga: Embung Muhammad Basuki Hadimuljono jadi Kunci Pengelolaan Air dan Ketahanan Pangan di IKN
Aturan ini memuat sejumlah rencana strategis, salah satunya mengatur terkait kapan IKN menjadi ibu kota secara resmi.
Disebutkan dalam regulasi terbaru, IKN ditargetkan menjadi pusat politik pada 2028 mendatang.
Perpres tersebut merupakan bagian dari tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian yang tertulis dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Agar IKN benar-benar berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, yaitu:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare sudah terbangun
- Gedung dan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan
- Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen
- Sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50 persen
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai angka 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan juga akan diukur dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah.
Pemerintah menargetkan 1.700–4.100 ASN dipindahkan ke IKN pada tahap awal, disertai dengan penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Pemerintah memprioritaskan sejumlah pembangunan penting di IKN, meliputi
- Penataan ruang dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
- Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan
- Penyediaan hunian berkelanjutan untuk ASN dan masyarakat
- Pembangunan infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kota
- Pengembangan sistem pemerintahan digital dan kota cerdas.
Ketetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Sementara itu, meskipun status ibu kota akan berpindah, Jakarta tidak akan ditinggalkan begitu saja.
Pemerintah menegaskan bahwa Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat bisnis, ekonomi, dan perdagangan.
Komitmen Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemerintah mengawal pembangunan IKN agar resmi menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
AHY menyebut fokus pembangunan kini pada kawasan eksekutif dan yudikatif di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
“Ya kita kawal semuanya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif,” kata AHY dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (22/9/2025).
“Nah kalau itu sudah rampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” lanjutnya.
Progres Pembangunan IKN
Pembangunan IKN dirancang sebagai pengganti Jakarta yang selama ini memikul beban berat sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, sekaligus bisnis.
Pembangunan IKN dilaksanakan dalam beberapa tahap hingga tahun 2045.
Pada tahap pertama (2022–2024), pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), serta sarana perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Tahap berikutnya, mulai 2025 hingga 2035, ditargetkan pengembangan kawasan inti dan kawasan pendukung, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Kemudian, tahap akhir (2035–2045) diarahkan pada perluasan dan penyempurnaan kota hingga menjadi kota modern berkelas dunia yang berkonsep hijau dan berkelanjutan.
Pembangunan infrastruktur di IKN masih berjalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, menyebut tender untuk kawasan legislatif dan yudikatif sedang berlangsung.
“Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” kata Almi dalam siaran pers Otorita IKN, Senin (22/9/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, proyek peningkatan jalan paket A di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah mencapai 40 persen.
Sejumlah infrastruktur sudah berdiri di KIPP, antara lain rusun ASN 1, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, hingga training center PSSI.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda dari Jokowi, Prabowo Jadikan IKN Pusat Politik 2028, Istana: Tak Ada Ibu Kota Ganda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik, Nasdem Kembali Usulkan Gibran Berkantor di IKN"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.