Berita Nasional Terkini
44 Uang Rupiah Dicabut BI dan Tak Berlaku 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran
Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran pada tahun 2025.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
bi.go.id
UANG RUPIAH DITARIK - Uang kertas rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979 dan uang logam Rp 2 Tahun Emisi 1970. Keduanya merupakan uang rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. (bi.go.id)
4. Rp 500 Tahun Emisi 1982

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
5. Rp 100 Tahun Emisi 1984

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028,
KPw BI DN 24 September 1998
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.