Berita Nasional Terkini

44 Uang Rupiah Dicabut BI dan Tak Berlaku 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran

Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran pada tahun 2025. 

bi.go.id
UANG RUPIAH DITARIK - Uang kertas rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979 dan uang logam Rp 2 Tahun Emisi 1970. Keduanya merupakan uang rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. (bi.go.id) 

1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 dinyatakan tidak berlaku
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 5.000 tahun emisi 1980 dinyatakan tidak berlaku
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 5.000 tahun emisi 1980 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 1.000/TE 1980 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 1.000/TE 1980 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id) (bi.go.id)

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved