Berita Nasional Terkini

KPK Bakal Panggil Bobby Nasution, Perintah Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

KPK bakal panggil Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), perintah hakim dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani
AKAN DIPANGGIL KPK - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Senin (22/9/2025). KPK bakal panggil Bobby Nasution, Gubernur Sumut dengan adanya perintah hakim dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut. (Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani) 

Bila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Bobby menegaskan, dirinya bersedia. Termasuk memberikan penjelasan mengenai aliran uang proyek tersebut. 

"Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang."

"Kita, saya rasa di pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia," ucapnya.

Kedekatan Bobby Nasution dan Topan Ginting

Kepada media, Bobby Nasution mengakui beberapa pejabat Pemkot Medan dibawa menduduki jabatan di Pemrov Sumut, termasuk Topan Ginting.

Persisnya, Bobby Nasution mengakui salah satunya Topan Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Medan.

 "Ya iya banyak yang dibawa dari Pemkot. Ada beberapa yang kita bawa dari Medan," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).

Namun, Bobby menegaskan selama ini dirinya selalu mengingatkan jajaran di bawahnya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.

"Makanya saya bilang, selalu kita ingatkan, jangan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," imbuh Bobby.

Setelah tersandung kasus korupsi, Topan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Sumut.

Bobby mengaku belum ada pengganti Topan, tetapi menurutnya akan segera dipilih orang lain untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Sumut.

 "Belum ada, pasti akan kita ini (carikan pengganti)," ungkap Bobby.

Selanjutnya, terkait bantuan hukum, Bobby menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan dalam kasus korupsi ini.

"Enggak lah (Pemprov beri bantuan hukum)," tegas Bobby.

KPK tetapkan lima tersangka 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Kelima tersangka adalah:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES);
  • Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL);
  • Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta
  • Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved