Berita Nasional Terkini

Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar

BPOM menemukan 19 produk herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

Editor: Yara Tahnia
net/google
OBAT HERBAL ILEGAL - Ilustrasi obat-obatan herbal ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati setelah menemukan 19 produk herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan selama Agustus 2025. (net/google) 

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Tak Miliki Izin Edar, 2 Merek Beras Kemasan Dilarang Dijual di Penajam Paser Utara

“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini dan kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna.

Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli produk herbal.

Terutama yang dipasarkan secara online.

Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung klaim berlebihan yang mencurigakan.

BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya,

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved