Berita Nasional Terkini
Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar
BPOM menemukan 19 produk herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Tak Miliki Izin Edar, 2 Merek Beras Kemasan Dilarang Dijual di Penajam Paser Utara
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini dan kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna.
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli produk herbal.
Terutama yang dipasarkan secara online.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung klaim berlebihan yang mencurigakan.
BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya,
Tanpa UTBK SNBT! 28 Sekolah Kedinasan Ini Tawarkan Kuliah Gratis dan Peluang Jadi CPNS |
![]() |
---|
Di Munas PKS, Prabowo Tegaskan tak Dendam ke Anies Baswedan soal Nilai 11 di Debat Pilpres |
![]() |
---|
Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran |
![]() |
---|
Biro Pers Setpres Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Ini Awal Mula Perkaranya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yusuf Permana, Pejabat Istana yang Kembalikan ID Wartawan CNN Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.