Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi

Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Foto ilustrasi, sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti) 

Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034

Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.

Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.

Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) pekan depan dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi. 

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada Bagian Keempat - Kewajiban Menghadiri Mediasi, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

Alasan sah yang dimaksud pada ayat (3) tersebut tercantum pada ayat (4) yang meliputi:

a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Penjelasan Kuasa Hukum Gibran

Pengacara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengungkapkan alasan mengapa kliennya tidak hadir pada sidang mediasi, Senin hari ini.

Menurut Dadang, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved