Berita Nasional Terkini
Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam waktu dekat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam waktu dekat harus bersiap-siap kembali berhadapan dengan penegak hukum.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera memanggil Ridwan Kamil yang juga mantan Wali Kota Bandung itu.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank milik daerah (BUMD) Jawa Barat yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
KPK juga sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan lengkap dari sejumlah saksi kunci.
“Kami sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi lain yang ada kaitannya dengan Pak RK. Setelah semuanya komplit, baru kita panggil. Insya Allah dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Beberapa saksi yang keterangannya sedang didalami antara lain selebgram Lisa Mariana, Ilham Akbar Habibie, serta para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus induk korupsi iklan bank BUMD tersebut.
Atalia Praratya Berpotensi Diperiksa
Selain Ridwan Kamil, KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa istrinya, Atalia Praratya, guna menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
Namun, Asep menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil terlebih dahulu.
“Yang utama Pak RK dulu. Setelah itu baru kita lihat apakah masih perlu keterangan dari keluarganya atau tidak,” jelas Asep.
Penelusuran aliran dana ini merupakan bagian dari strategi “follow the money” yang dilakukan KPK, termasuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri arus kas Ridwan Kamil dan keluarganya.
Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lisa Mariana Ngamuk dan Ancam Seret Nama-nama Baru
“Kalau sudah dilakukan kepada keluarganya, tentu kita juga minta data terkait harta kekayaannya dan lainnya,” tambah Asep.
PPATK adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme melalui analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dugaan Dana Non-Budgeter dan Pembelian Mobil Mewah
Dalam perkara ini, KPK menduga Ridwan Kamil meminta dana non-budgeter dari pimpinan bank BUMD yang bersumber dari anggaran fiktif pengadaan iklan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL “Pagoda” dari Ilham Habibie senilai Rp 1,3 miliar, serta pemberian uang kepada selebgram Lisa Mariana.
Ilham Habibie telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 1,3 miliar kepada KPK.
Sebagai gantinya, KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil warisan BJ Habibie tersebut dan menyita uang tunai sebagai barang bukti baru.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD Jawa Barat pada periode 2021–2023.
Dana non-budgeter yang digunakan berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan, yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak di luar anggaran resmi.
Dana non-budgeter adalah dana yang tidak tercantum secara resmi dalam dokumen anggaran pemerintah, baik APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Artinya, dana ini tidak melalui proses perencanaan dan persetujuan formal seperti anggaran reguler.
Baca juga: Lisa Mariana Menangis Saat Tahu Ridwan Kamil Mendadak Tak Mau Lagi Berdamai dan Lanjutkan Kasus
Dana non-budgeter bisa berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- Keuntungan operasional BUMD/BUMN yang tidak dilaporkan secara transparan
- Selisih pembayaran proyek atau pengadaan barang/jasa
- Pendapatan tambahan dari kegiatan yang tidak masuk dalam rencana anggaran resmi
- Dana sponsor atau donasi yang tidak dicatat dalam sistem anggaran
- Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus induknya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama bank BUMD Jabar)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary)
- Tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi iklan
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan peran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Atalia Praratya Berpotensi Menyusul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.