Berita Nasional Terkini

Komdigi Luruskan Soal Polemik Pembelian HP Bekas Harus Balik Nama

Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second.

Canva
Ilustrasi HP. Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second. (Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second.

Pemberitaan tersebut ramai di media sosial Instagram, berikut kutipannya.

“Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tulis akun @mak*********** pada Sabtu (4/10/2025).

Unggahan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat.

Baca juga: Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account

Banyak yang menyayangkan sistem yang rumit dan berbelit apabila harus menggunakan sistem balik nama seperti kendaraan.

Selama ini, pembelian HP bekas tidak memerlukan dokumen-dokumen seperti halnya balik nama pada pembelian kendaraan.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan aturan balik nama 

Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

Baca juga: Angga Raka Rangkap 3 Jabatan, MK Melarang dan DPR Desak Mundur dari Wamen Komdigi, Apa Kata Istana?

"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Wayan dalam siaran pers Komdigi pada Sabtu (4/10/2025).

"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," tegasnya.

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Baca juga: Viral Komdigi Ingin Batasi Telepon dan Video Call WhatsApp di Indonesia, Ingin Ikuti Arab Saudi

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Wayan menjelaskan, wacana tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan Komdigi kembali menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI tersebut dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.

"Dan bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat," pungkas Wayan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Komdigi Terkait Wacana Pembelian HP Bekas dengan Balik Nama, Tegaskan Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved