Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Minta Praperadilan Nadiem Ditolak dan Jelaskan soal SPDP Kasus Chromebook yang Jadi Perkara

Kejagung minta praperadilan Nadiem ditolak dan jelaskan soal SPDP kasus Chromebook yang jadi perkara.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil. Kejaksaan Agung mengungkap alasan pihaknya tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek kepada pihak Nadiem Makarim. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim digelar hari ini, Senin (6/10/2025).

Di sidang hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Nadiem pada Selasa (23/9/2025) sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan adalah proses hukum di pengadilan yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Baca juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Kejagung

Gugatan tersebut menyangkut penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikud Ristek tahun 2019–2022.

Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk bekerja terutama dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.

Kejaksaan Nilai Gugatan Cacat Formil

Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (6/10/2025), Jaksa menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bersifat asumtif.

“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam permohonan Nadiem.

Di satu sisi, ia menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Namun di sisi lain, Nadiem meminta agar Kejaksaan menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Menurut Jaksa, permintaan tersebut menunjukkan pengakuan tidak langsung atas status tersangka.

Atas dasar itu, Kejaksaan meminta hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak dapat diterima karena cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan yang sah.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi

Polemik SPDP dan Sprindik Umum

Salah satu poin utama dalam gugatan praperadilan Nadiem adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada dirinya.

SPDP merupakan surat resmi yang wajib disampaikan kepada tersangka dan korban sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.

Namun, Kejaksaan menjelaskan bahwa saat itu penyidikan masih berada dalam tahap awal dan belum menyebutkan nama tersangka.

Sprindik yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus masih bersifat umum.

Oleh karena itu, SPDP hanya dikirimkan kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130.

Penyidik juga menyebut bahwa pemberitahuan penyidikan telah disampaikan kepada Ketua KPK melalui surat tertanggal 21 Mei 2025.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Ini Persiapan Kejagung

Kuasa Hukum Nadiem: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Dalam sidang praperadilan pada Jumat (3/10/2025), mereka menyebut bahwa Kejaksaan tidak menerbitkan SPDP sebelum melakukan upaya paksa, yang menurut mereka melanggar prinsip due process dan asas transparansi.

“Pemohon tidak diberikan ruang yang cukup untuk persiapan dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar salah satu kuasa hukum.

Mereka menekankan bahwa SPDP penting agar tersangka memahami tuduhan yang dikenakan dan dapat mempersiapkan pembelaan secara adil.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 “Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi

Setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Kejagung Atas Tudingan Kubu Nadiem Soal Tak Diberitahu SPDP Kasus Korupsi Laptop Chromebook dan Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved