Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Rekam Jejak Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar, Apa Perannya?
Rekam jejak Halim Kalla, adik JK yang jadi tersangka kasus korupsi PLTU mangkrak di Kalbar, apa perannya?
Ia memperoleh 34.755 suara dalam pemilu legislatif yang mengantarkannya ke Senayan.
Di bidang teknologi otomotif, Halim turut berkontribusi melalui pengembangan kendaraan listrik di bawah bendera Haka Auto.
Meski masih dalam tahap prototipe, produk-produk yang dikembangkan menunjukkan potensi besar untuk mendukung transisi energi bersih di Indonesia.
Tiga model kendaraan listrik yang diperkenalkan adalah:
- Smuth EV: Mobil pikap bertenaga listrik dengan motor berdaya 7,5 kW dan baterai lithium-ion berkapasitas 15,4 kWh.
- Erolis: Mobil penumpang berukuran mini yang menyerupai Wuling Air EV, dilengkapi motor listrik 4 kW dan baterai 7,6 kWh.
- Trolis: Kendaraan roda tiga dengan motor listrik 5 kW dan baterai lithium-ion berkapasitas 7,6 kWh.
Ketiga kendaraan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas perkotaan yang efisien dan ramah lingkungan.

Duduk Perkara: Dari Lelang PLTU ke Dugaan Korupsi
PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).
Pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin oleh Halim Kalla.
Namun, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis.
Mereka tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.
“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.
Kontrak pekerjaan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan Fahmi Mochtar.
Seluruh pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.
Baca juga: Rekam Jejak 200 Calon Pejabat Kementerian Haji Ditelusuri KPK, Komitmen Awal Cegah Korupsi
Pembangunan PLTU gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski kontrak telah direvisi sepuluh kali hingga 2018.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.