Gibran Digugat ke Pengadilan

2 Syarat Damai dari Penggugat Ijazah Gibran, Tak Lagi Minta Rp 125 Triliun

Menariknya, dalam proposal tersebut, Subhan mencabut tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 125 triliun yang sebelumnya ia ajukan.

Kolase Tribunnews
PENGGUGAT GIBRAN - Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan). Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. Mulanya, Subhan Palal minta Rp 125 Triliun untuk berdamai, kini ajukan 2 syarat jika ingin berdamai (Kolase Tribunnews) 

- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.

Istilah tanggung renteng berarti kedua tergugat memiliki tanggung jawab hukum bersama atas seluruh kewajiban pembayaran, tanpa bisa mengalihkan tanggung jawab tersebut ke salah satu pihak saja.

Sedangkan dwangsom adalah denda atau uang paksa yang harus dibayar setiap hari jika pihak tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

KPU Turut Digugat

Subhan menilai, keterlibatan KPU RI dalam perkara ini sangat krusial karena lembaga tersebut dianggap sebagai penyelenggara yang meloloskan Gibran dalam pencalonan tanpa memenuhi seluruh syarat administratif.

Ia menilai, tanpa persetujuan dan tindakan KPU, pencalonan Gibran tidak akan pernah terjadi.

Oleh sebab itu, KPU dijadikan Tergugat II dalam perkara ini. Subhan bahkan menegaskan bahwa “unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna” justru karena adanya keterlibatan lembaga penyelenggara pemilu itu.

 Proses Mediasi dan Tahapan Lanjut

Mediasi antara penggugat dan tergugat di PN Jakarta Pusat menjadi bagian dari prosedur hukum yang wajib ditempuh sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian di persidangan.

Dalam sistem peradilan perdata, mediasi bertujuan untuk membuka peluang perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa perlu melanjutkan perkara hingga putusan hakim.

Dalam mediasi kedua yang digelar pada Senin (6/10/2025), Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada mediator.

Pihak tergugat, yakni Gibran dan KPU, akan memberikan tanggapannya dalam agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (13/10/2025) mendatang.

“Proses mediasi ini akan berlanjut ke pekan depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat,” ujar salah satu pejabat PN Jakarta Pusat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved