Gibran Digugat ke Pengadilan
2 Syarat Damai dari Penggugat Ijazah Gibran, Tak Lagi Minta Rp 125 Triliun
Menariknya, dalam proposal tersebut, Subhan mencabut tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 125 triliun yang sebelumnya ia ajukan.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.
Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.
Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.
Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dikutip dari akun Facebook milik MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Sementara itu, dalam gugatan perdatanya, Subhan Palal menyebut, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Sebab, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Subhan mengatakan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.
Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.
Oleh karena itu, selain ganti rugi, Subhan meminta pengadilan menghukum Gibran dan KPU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Ia meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.
Dalam sebuah wawancara, Subhan menggugat Gibran dan KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
Ia membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.
"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor," kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu malam.
Ia mengatakan, gugatannya ini berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.
"Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa," lanjutnya.
Subhan Palal pun menegaskan, gugatannya adalah murni masalah hukum (view hukum), bukan politik
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Sosok Subhan Palal, Warga yang Nekad Gugat Gibran Rp 125 T, Ternyata Alumni UI
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bukan Uang, Ini Syarat Damai Penggugat Ijazah Gibran, Wapres dan KPU Diminta Mundur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran dan KPU RI Diminta Mundur dan Minta Maaf Kalau Mau Damai dengan Penggugat Rp 125 T"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.