Kabar Artis

Alasan Firdaus Oiwobo Ajukan Gelar Perkara Khusus Usai Ricuh saat Sidang dan Dilaporkan PN Jakut

Alasan Firdaus Oiwobo ajukan gelar perkara khusus usai ricuh saat sidang dan dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke aparat Bareskrim Polri oleh PN Jakarta Utara. Kini Firdaus Oiwobo ajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi) 

“Namun sampai hari ini, sidang etik itu belum pernah terlaksana,” pungkasnya.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Spontan saat Naik Meja di Ruang Sidang, Hotman Desak MA Cabut BAS Milik Razman

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Laporan tersebut merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari 2025.

Saat itu Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo terlibat kericuhan di ruang sidang.

Firdaus Oiwobo bahkan naik ke atas meja di ruang sidang tersebut.

Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi STTL/70/II/2025/Bareskrim.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari itu yang menimbulkan pro dan kontra, sikap dari lembaga kami adalah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakut Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim

Maryono tidak merinci jumlah pasti pihak yang dilaporkan, namun menyebutkan bahwa jumlahnya lebih dari dua orang.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) terkait tindakan yang dianggap sebagai contempt of court atau pelecehan terhadap peradilan.

“Itu bukan lagi instruksi, tapi sudah menjadi ketetapan dari MA,” tegasnya.

Sebagai bagian dari laporan, PN Jakut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan kericuhan di ruang sidang.

Razman Nasution dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 335: Pemaksaan dengan kekerasan
  • Pasal 207: Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum
  • Pasal 217: Kegaduhan di pengadilan (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Bareskrim, Firdaus Oiwobo Minta Gelar Perkara Khusus Buntut Pertengkaran dengan Hotman Paris

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved