Rereongan Sapoe Sarebu

Menkeu Purbaya Tanggapi Gagasan Dedi Mulyadi soal Iuran Rp1.000 per Hari, Tidak Ada Kewajiban Donasi

Menkeu Purbaya tanggapi gagasan Dedi Mulyadi soal iuran Rp1.000 per hari, tidak ada kewajiban donasi.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Menkeu Purbaya tanggapi gagasan Dedi Mulyadi soal iuran Rp1.000 per hari, tidak ada kewajiban donasi.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

Dari perhitungan Tribunnews.com, Poe Ibu ini bisa mendapatkan total Rp9,6 miliar lebih perbulan apabila semua ASN di Jawa Barat menyisihkan Rp1.000 per hari.

Baca juga: 7 Fakta Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Dedi Mulyadi: Tuai Pro Kontra, Sudah Dimulai di Purwakarta

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Jawa Barat total ada 439.350 ASN (PNS + PPPK).

Apabila iuran Rp1.000 hanya dilakukan selama lima hari kerja, maka dalam satu minggu, Poe Ibu mendapatkan total Rp2.196.750.000 (dua miliar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Maka, dalam satu bulan (22 hari kerja), Poe Ibu mendapatkan total Rp9.665.700.000 (sembilan miliar enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

Rp9,6 miliar tersebut bisa didapatkan apabila semua ASN kompak (100 persen partisipasi) iuran Rp1.000 dalam lima hari kerja selama satu bulan.

Gerakan Poe Ibu

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah meluncurkan gerakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' atau Poe Ibu.

Poe Ibu memiliki makna sebagai gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal "silih asah, silih asih, silih asuh".

Dalam hal ini, seluruh elemen masyarakat, baik ASN, pelajar dan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat mendapat tugas untuk menyisihkan uang seribu rupiah per hari.

Sistem Pengumpulan Dana

Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu, nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.

Baca juga: Prabowo Peringatkan Dedi Mulyadi, Akan Diusut Jika Brengsek

Untuk Gotong Royong

Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, program ini juga sekaligus untuk mendorong gotong royong masyarakat.

“Budaya bangsa kita ini kan gotong royong, terus kesetiakawanan, kerelawanan sosial dan itu semua modal sosial yang harus dijaga,” ujar Herman, Sabtu (4/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved