Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Purbaya Pangkas TKD 2026 karena Fiskal Terbatas, Janji Kembalikan ke Daerah Jika Ekonomi Pulih
Menteri Keuangan, Purbaya pangkas TKD 2026 karena fiskal terbatas, janji kembalikan jika ekonomi pulih.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerataan pembangunan, dan peningkatan layanan publik.
Secara umum TKD terdiri dari beberapa komponen yaitu:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Insentif Fiskal (DIF dulu disebut Dana Insentif Daerah (DID))
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan (dana ini untuk daerah dengan status khusus seperti Papua, Papua Barat, hingga Yogyakarta)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini diambil karena keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah pusat.
Dengan ruang anggaran yang semakin sempit, pemerintah perlu berhitung lebih hati-hati dalam menyalurkan dana ke daerah.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan ini bersifat sementara dan bisa berubah apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan.
Baca juga: Pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Masud Usai Bertemu Menkeu Purbaya Perjuangkan Dana Bagi Hasil
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik. Tahun depan akan terlihat lebih cepat. Pertengahan triwulan II tahun depan, saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” ujar Purbaya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang membahas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk wilayah Jakarta.
Kebijakan Bersifat Dinamis
Purbaya menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap TKD pada pertengahan 2026 apabila penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, meningkat.
Dengan demikian, besaran TKD masih mungkin disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
“Apabila penerimaan pajak meningkat di pertengahan kuartal II-2026, maka pemotongan anggaran akan dikaji kembali,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemotongan dilakukan dengan prinsip proporsionalitas. Daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara akan mengalami pemotongan yang lebih tinggi.
“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar kontribusinya, pasti semakin besar kepotongannya. Itu semacam pukul rata berapa persen, tapi juga dilihat kebutuhan daerahnya,” jelasnya.

DKI Masih Dianggap Mampu Bertahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.