Berita Nasional Terkini

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP Tanpa ke Samsat, Wilayah Kaltim Bisa Cek di Laman Simpator

Cek pajak kendaraan bermotor lewat HP tanpa ke Samsat, Kaltim bisa cek di laman Simpator.

Capture simpator.kaltimprov.go.id/
CEK PAJAK KENDARAAN - Pemerintah telah menyediakan sejumlah layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan secara cepat dan praktis, baik melalui situs web resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS). Untuk masyarakat Kaltim juga bisa mengecek tagihan pajak kendaraan lewat laman simpator.kaltimprov.go.id. (Campture simpator.kaltimprov.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO – Cek pajak kendaraan bermotor lewat HP tanpa ke Samsat, Kaltim bisa cek di laman Simpator.

Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Pemerintah telah menyediakan sejumlah layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan secara cepat dan praktis, baik melalui situs web resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS).

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025

Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di sektor perpajakan kendaraan, agar pembayaran dan pengecekan data kendaraan semakin efisien.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara daring melalui situs e-samsat.id, yang terhubung dengan sistem Samsat di berbagai provinsi.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
  • Klik tombol “Cek Sekarang.”
  • Setelah data terverifikasi, sistem akan menampilkan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan mesin, hingga total pajak terutang, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

2. Melalui Aplikasi Signal

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini memungkinkan pengguna tidak hanya mengecek pajak, tetapi juga melakukan pembayaran secara daring.

Baca juga: Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah penggunaannya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, serta data kendaraan.
  • Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan tekan “Lanjut.”
  • Aplikasi akan menampilkan rincian pajak kendaraan lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Caranya cukup mudah:

  • Buka menu pesan singkat (SMS) di ponsel.
  • Ketik format pesan:
    INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor
  • Kirim ke 0811-211-9211.

Setelah dikirim, sistem akan membalas dengan informasi mengenai besaran pajak dan data kendaraan.

4. Simpator.kaltimprov.go.id

Khusus Untuk masyarakat di wilayah Kalimantan Timur juga bisa menggunakan laman resmi simpator.kaltimprov.go.id

Berikut caranya:

  • Buka laman resmi simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan
  • Klik tombol ”Process"
  • Setelah data terverifikasi, sistem akan menampilkan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan mesin, biaya pajaka, hingga total pajak terutang jika ada, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
  • Lanjutkan pembayaran, jika sudah muncul tagihan
  • Pembayaran juga bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat

Akses Pajak Makin Mudah dan Transparan

Dengan beragam pilihan layanan ini, masyarakat kini dapat memantau dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Langkah digitalisasi ini juga diharapkan mendorong transparansi data, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan resmi dari pemerintah daerah provinsi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Tujuannya adalah untuk :

  • Mendapatkan dana bagi pemerintah daerah guna membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan.
  • Mengatur kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang tidak terkendali.

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Semua kendaraan bermotor yang digunakan di darat seperti mobil pribadi, motor, bus, truk, dan kendaraan dinas.

Besarnya PKB berbeda tiap daerah, biasanya sekitar 1–2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB) untuk kendaraan pertama, dan lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak dibayar setiap tahun sekali di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau aplikasi Signal. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved