Berita Nasional Terkini

Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS NADIEM MAKARIM - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Sidang ini dipimpin hakim ketua I Ketut Darpawan, yang sebelumnya 

Dalam kasus Tom Lembong, audit BPKP dijadikan dasar penetapan kerugian negara. 

Namun dalam kasus Nadiem, meski BPKP menyatakan tidak ada mark-up dalam pengadaan Chromebook, hasil audit tersebut tidak dijadikan dasar penetapan tersangka.

Baca juga: Mahfud MD Singgung soal Mens Rea dalam Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Tetap Keliru

Kejagung: Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam pernyataannya pada Kamis, 4 September 2025, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, bahkan empat alat bukti telah diperoleh: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 15 Juni, 23 Juni, dan 4 September 2025.

Dalam sidang lanjutan praperadilan pada Rabu, 8 Oktober 2025, Kejagung menyerahkan sekitar 90 bukti surat, termasuk dokumen pengadaan Chromebook dan hasil penyelidikan internal terkait proses tender dan realisasi anggaran.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad, yang dihadirkan oleh Kejagung, menyatakan bahwa laporan audit resmi dari BPKP bukanlah syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara korupsi.

“Selama sudah ada dokumen atau keterangan yang menunjukkan mekanisme perhitungan kerugian negara, itu sudah dapat memenuhi syarat formil untuk menetapkan tersangka,” ujar Suparji .

Suparji juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil seperti prosedur dan kewenangan, bukan substansi perkara atau pembuktian pidana. Ia menolak menjawab pertanyaan yang masuk ke pokok perkara, sesuai batasan hukum acara praperadilan.

Siapa I Ketut Darpawan?

I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali, pada 24 Mei 1980.

Dikutip dari Tribunnews.com di artikel berjudul Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem, i Ketut Darpawan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana dan memulai karier sebagai hakim di PN Waingapu, NTT. 

Ia kemudian bertugas di PN Pasangkayu dan menjabat sebagai Ketua PN Dompu sebelum dipromosikan ke PN Jakarta Selatan pada April 2025.

Baca juga: Mahfud MD Yakin Nadiem Makarim Bersih dari Korupsi Tapi Tetap Punya Kesalahan di Kasus Chromebook

Dalam kariernya, Ketut pernah menangani perkara seperti gugurnya permohonan PK Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved