Berita Nasional Terkini

Kejaksaan Agung Ungkap Peluang Hadirkan Riza Chalid di Sidang

Kejagung) masih terus berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid (MRC) dalam sidang.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
KASUS RIZA CHALID - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". (Tribunnews.com) 

Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.

Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya.

“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Kapolri Cari Pelaku yang Biayai Kerusuhan, Nama Riza Chalid Disebut Para Menteri dan Utusan Presiden

Angka tersebut memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan.

Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.

Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.

“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” kata Tri.

Peran Riza Chalid dan Anaknya Dapatkan Rp3 Triliun Lebih dari Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bongkar peran Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Menurut JPU, Riza Chalid yang memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui penunjukan langsung.

Padahal dalam penyewaan terminal BBM Pertamina seharusnya menjalankan dengan mekanisme tender.

Jaksa menyebut Kerry terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak bersama ayahnya atau Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak.

Dalam pengaturan sewa terminal tersebut, Kerry, Gading, dan Riza Chalid memperkaya diri hingga Rp2,9 Triliun.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Senin (13/10/2025).

Selain itu, JPU menuturkan, Kerry juga melakukan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved