Berita Nasional Terkini

Kejaksaan Agung Ungkap Peluang Hadirkan Riza Chalid di Sidang

Kejagung) masih terus berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid (MRC) dalam sidang.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
KASUS RIZA CHALID - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". (Tribunnews.com) 

Namun, kata JPU, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas dan kapalnya tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

Dari penyewaan kapal PT JMN, Kerry dan Dimas memperkaya diri dengan hingga Rp 164,71 miliar.

Oleh karena itu, nilai keuntungan yang diperoleh Riza Chalid cs jika dijumlah mencapai lebih dari Rp3 Triliun.

Baca juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebut Paspor Riza Chalid Dicabut agar Tidak Bisa Kemana-mana

Sebelumnya pada sekitar tahun 2012, Riza Chalid meminta Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender.

Melalui orang kepercayaannya atau Irawan Prakoso, Riza Chalid mengirimkan pesan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina saat itu. ​Pendekatan ini terjadi pada 2012-2014.

Kemudian komunikasi berlanjut antara VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution dengan Gading dan Kerry.

Meskipun diketahui bahwa PT Tangki Merak belum mempunyai pengalaman dan aset untuk penyimpanan/tangki BBM.

Sementara itu, Hanung terus mendesak Direktur Utama PT Pertamina kala itu, Galaila Karen Kardinah untuk menyetujui penyewaan.

Bahkan, Hanung membuat memorandum seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok maksimum 18-20 hari.

Kondisi ini disebut akan terus mengalami penurunan seiring dengan tingginya perubahan demand premium dalam tiga tahun terakhir.

Kini, ​Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.

Hanung dan Alfian sudah ditahan oleh penyidik kejaksaan, sementara Riza Chalid masih buron hingga kini.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved